Sabtu, 11 April 2009

PERSAMAAN DAN PERBEDAAN ANTARA HAK PAKAI DENGAN HAK SEWA UNTUK BANGUNAN

PERSAMAAN DAN PERBEDAAN ANTARA HAK PAKAI DENGAN HAK SEWA UNTUK BANGUNANDasar Hukum Pasala 41,42,dan pasal 43 UUPAPengertian dan isi Pasal 41 ayat 1 UUPA hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain ,yang member wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya ,yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah,segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-kenteuan undang-undang ini.Pasal 41 ayat 3UUPA Pemberian hak pakai tidak boleh disertai syarat2 yang mengundang unsur2 pemerasanPasal 43 ayat 1UUPA Sepanjang mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara maka hak hanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin pejabat yang berwenang.Pasal 43 ayat 2 Hak pakai atas tanah milik hanya dapat dialihkan kepada pihak lain ,jika hal itu dimungkinkan dalam perjanjian yang bersangkutan.Terjadinya Hak Pakai:a. Selama jangka waktu tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu.b. Dengan Cuma Cuma,dengan pembayaran atau pemberian jasa atau apapun.Jangka waktu dan luas Penetapan batas maksimum termasuk dalam ayat 1 pasal ini dilakukan dengan peraturan perundangan didalam waktu yang singkat ,serta luas maksimum dan/atau minimum tanah yang boleh di punyai dengan sesuatu hak pakai dalam pasal 16 oleh suatu keluarga atau badan hukum.Subyek hak pakai:Yang dapat mempunyai hak pakai ialah:a.warga Negara Indonesiab.Ornag asing yang berkedudukan di Indonesiac.Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesiad.badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di IndonesiaPEralihan Hak Pakai:Hak pakai bersifat pribadi dan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain ataupununtuk menyerahkan tanahnya kepada pihak ketiga dalam hubungan pakai dengan pihak pemakai (onderverhuur) tanpa ijin pemilik tanah.Pembebanan hak pakai : Haka pakai dapat dijadikan jaminan hutang asal terdapat persetujuan dari pihak yang memeberikan hak tersebut dengan pembebanan hak tanggungan.Pendaftaran hak sewa: hak pakai bebas akan pendaftaranHapusnya hak sewa:hapusnya hak pakai apabila pemakai telah menyerahkan hak tersebut kepada pihak lain.KESIMPULANDengan demikian dapat disimpulkan ciri2 hak pakai antara lain:a.tujuan penggunaan tanah yang dipakai itu sifatnya sementara jangka waktunyab.Hak pakai tidak dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebanai hak tanggungan c.Hak pakai dapat dilepaskan oleh pihak yang menyewa.
II.HAK SEWA UNTUK BANGUNANDasar Hukum (pasal 44,45 dan pasal 50 UUPAPengertian dan isiPasl 44 ayat 1 UUPA : seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan dengan membayar kepda pemilinya sejumlah uang sebagai sewaPasal 44 ayat 2 UUPA : pembayaran uang sewa dapat dilakukan : a.satu atau pada tiap2 waktu tertentu b.sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakanPasal 44 ayat 3 UUPA : perjanjian sewa tanah yang dimaksudkan dalam pasal ini tidak boleh disertai syarat2 yang mengandung unsur2 paksaan pemerasan Sebagai hak tanah makahak sewa mwmberi wewenang untuk mempergunakan tanah dalam hal ini tanah mili orang lain,dan pihak penyewa wajib membayar sewa kepada pamilik tanahnya.Hak sewa untuk bangunan harus dibedakan dengan hak sewa bangunan dalam hak sewa atas untuk bangunan,pemilik menyerahkan tanahnya dalam keadaan kosong kepada penyewa,dengan maksud supaya penyewa dapat mendirikan bangunan diatas tanah tersebut.Bangunan itu menurut hukum yang berlaku saat ini menjadi milik pihak penyewa tanah tersebut,kecuali kalw ada perjajnjian lain. Terjadinya hak sewa : hak sewa dapat terjadi karena adanya konversi dan perjanjian antara pemilik tanah dengan orang yang menyewa dengan membayar uang sewa.Jangka waktu dan luas. : tidak ada ketentuan dalam UUPA mengenai jangka watu hak sewa.Luas tanah yang boleh dihak-I dengan hak sewa untuk tanah bangunan juga tidak disebut dalam UUPA.untuk tanah bangunan ini peraturan lainpun tidak ada.Tetapi untuk tanah pertanian,jumlah luas tanah yang dikuasai dengan hak sewa terkena ketentuan tentang maksimum yang ditetapkan berdasarkan undang2 no.56 Prp.thn1960.Subyek hak sewa pasal 45 UUPA yang dapat menjadi pemegang hak sewa adalah a.warga Negara Indonesiab.orang asing ynag berkedudukan di Indonesiac. badan hukum yang didirika menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesiad.badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di dindonesiaPERALIHAN HAK SEWA : Hak sewa bersifat pribadi dan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain ataupun untuk menyerahkan tanahnya kepada pihak ketiga dalam hubungan sewa dengan pihak penyewa(onderverhuur)tanpa ijin pemilk tanahPendaftaran hak Sewa : Hak sewa tidak termasuk golongan hak2 yang didaftarkan menurut peraturan pemerintah no.10 thn 1961 Pembebanan hak sewa : jika hak sewa tidak dapat dijadikan jaminanhutang dengan dibebani tak tanggunganHapusnya hak sewa a.jika penyewa meninggal dunia hubungan sewanya akan terputusb. hubungan sewa menyewa tidak terputus dengan dialihkan hak milik yang bersangkutan kepada pihak lain. Kesimpulan Dengan demikian dapat disimpulkan ciri2 hak sewa antara lain:a. Tujuan penggunaan tanah yang disewakan itu sifatnya sementara jangka waktunyab. Umumnya hak sewa bersifat pribadi dan tidak diperbolehkan dialihkan kepada pihak lain ataupun untuk menyerahkan tanahnya kepada pihakketiga dalam hubungan sewa dengan pihak penyewa tanpa ijin pemilik tanahc. Sewa menyewa dapat diadakan dengan ketentuan bahkan jika penyewa meninggal dunia hubungan sewanya akan terputus.d. Hubungan sewa menyewa tidak terputus dengan dialihkan hak milik yang bersangkutan kepada pihak lain.e. Hak sewa tidak dapat dijadikan jaminanhutang dengan dibebani hak tanggunganf. Hak sewa dapat dilepaskan oleh pihak penyewa.g. Hak sewa tidak termasuk golongan hak2 yang di daftarkan manurut paraturan pemerintah no.10 tahun1961
III.persamaan antara hak pakai dengan hak sewa untuk bangunanAntara lain:a. Sama2 merupakan hak atas tanah.b. Sama2 subyeknya adalah warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.c. Sama2 dapat terjadi karena konversid. Sama2 merupakan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah yag bukan miliknya sendiri.e. Sama2 mempunyai fungsi social,hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang dan badan2 hukum tidak dapat dibenarkan oleh hukum apabila pengguna tanahnya semata-mata hanya untuk kepentingan npribadinya tetapi waji memperhatikan kepentingan luas.f. Subyeknya sama yaitu: Warga Indonesia Orang asing yang berkedudukan di Indonesia,Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia,Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
IV.Perbedaan antara hak guna bangunan dengan hak sewa untuk bangunan antara lain:a. dari segi peralihan : hak sewa bersifat pribadi dan tidak boleh dialihkankepada pihak lain ataupun untuk memyerahkan tanahnya kepada pihak ketiga dalam hubungan sewa dengan pihak penyewa tanpa ijin pemilik tanah.Hak pakai tidak dapat dialihkan tetapi hanya dapat dipakai sendiri,dapat dialihkan apabila sipemilik mennggal dunia.b. Dari segi pembebanannya: hak sewa tidak dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani hak tanggunagan,Hak pakai dapat dijadikan jaminan hutang asal terdapat persetujuan dari pihak yang memberikan hak tersebut.c. Dari segi jangka waktu : tidak ada ketentuan dalam UUPa mengenai jangka waktuhak sewa.Luas tanah tidak boleh dihaki dengan hak sewa untuk tanah bangunan juga tidakdisebut dalam UUPA,jumlah tanah yang dikuasai dengan hak sewa terkena ketentuan tentang maksimum yang ditetapkan berdasarkan UU no.50.Prp.tahun 1960.Penetapan dalam ayat 1 pasal ini dilakukan denagn perundanagan didalam waktu yang singkat,serta luas maksimum / minimum yang boleh dipunyai dengan sesuatu hak pakai dalam pasal 16 oleh suatu keluarga atau badan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar