Sabtu, 11 April 2009

PEMILIKAN DAN PENGURUSAN TANAH

Dasar hukum pemilikan dan penguasaan tanh1. Landasan idil : pancasila2. Landasan konstitusional : pasal 33 ayat 3 UUD 19453. Landasan operasional:-TAP MPR No.IX/2001-keputusan presiden No.24 tahun 2003-undang-undang No.32 tahun 2004 4. Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok pokok agraria:-pasal 2 ayat 3 yang mengatur tentang tujuan utama diberikan hak menguasai dari Negara- pasal 7 yang mengatur mengenai larangan pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas yang diperkenankan.- pasal 10 mengenai kewajiban bagi pemegang hak atas tanah agar menerjakan atau mengusahakan tanah pertanian secara efektif dan mengerjakan atau mengusahakan tanah pertanian secara efektif dan mencegah cara2 pemerasan-pasal 17 mengenai pengaturan luas maksimum dan minimum tanah-pasal 18 mengatur tentang pemberian ganti kerugian yang layak-pasal 53 yang mengatur tentang pembatasan hak hak yang bertentangan dengan UUPA ,yang di diberikan sifat sementara ,sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 16 ayat 1huruf h 5.Undang undang No 56 tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. 6.Peraturan Pelaksanaan Undang undang no 56 tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian:-Peraturan Pemerintah no.224 tahun 1961 tentang pelaksanaan pembagian dan pemberian ganti kerugian-Peraturan pemerintah no 41 tahun 1964 tentang perubahan dan tambahan peraturan pemerintah no 224 tahun 1961 tentang pelaksanaan pembagian dan pemberian ganti kerugian.-Peraturan pemerintah no.4 tahun 1977 tentang pemilikan tanah pertanian secara guntai (absentee)bagi para pensiunan pegawai negeri. 7.Peraturan Pemerintah no.36 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan tanah datar terlantar 8.Keputusan Sk Menteri Pertanian dan Agraria 10/Ka/1963 tentang Penegasan Berlakunya Pasal 7 Undang undang No.56 Prp 1960 Bagi Gadai Tanaman KerasKorelasi pasal 2 ayat (3),pasal 7,pasal 10, pasal 17,pasal; 18,dan pasal 53 UU No.5 Tahun 1960 Berangkat dari pasal 2 ayat (3)mengenai tujuan menguasai Negara untuk tercapai sebesar besarnya kemakmuran rakyat maka ditegaskan dalam pasal 7 untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan .Mengingat pasal 7 itu maka diatur luas mmmmmmmaksimum dan atau minimum Maksimum dan atau minimum tanah yang boleh dipunyai dengan suatu hak yang tersebut dalam pasal 16 oleh satu keluarga atau badan hukum (pasal 17 ayat (1) dan kelebihan dari batas maksimum ini akan diambil oleh pemerintah dengan ganti kerugian (pasal 17 ayat (3) Pasal 18 menegaskan adanya pemberian ganti kerugian yang layak dari hak hak atas tanah yang dicabut demi kepentingan umum ,kepentingan bangsa dean Negara agar tercapai tujuan dari pasal 2 ayat (3) Hak –hak yang sifatnya sementara seperti hak gadai,hak usaha bagi hasil hak penumpanganhak sewa tanah pertanian yang sifatnya bertentangan dengan ketentuan pasal 7 dan pasal 10 tetap berhubungan dengan keadaan masyarakat masyarakat sekarang ini belum dapat dihapuskan,diberikan sifat sementara dan akan diatur dalam ayat 1 huruf h pasal 53.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar